Di antara langkah-langkah tersebut adalah pelaksanaan rencana aksi daerah untuk mencegah perkawinan anak, penandatanganan MoU dengan Pengadilan Agama dan organisasi perempuan (seperti TP PKK, Nasyiatul Aisyiyah, dan Fatayat NU), serta melakukan konseling untuk para pemohon DISKA.
Selain itu, DP3A juga aktif melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah dan kecamatan-kecamatan, serta meluncurkan platform yang dinamakan Inkompak.
Inkompak adalah aplikasi yang dirancang untuk memudahkan calon pemohon dalam mendaftar konseling secara online. Rencananya, aplikasi ini akan dilengkapi dengan informasi tentang kesehatan reproduksi dan bahaya perkawinan anak.
“Inovasi Inkompak bertujuan membuat proses pendaftaran konseling menjadi lebih efektif dan efisien. Para pemohon DISKA tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Agama untuk meminta surat pengantar, karena mereka dapat langsung mengunjungi MPP pada hari Senin hingga Rabu, atau ke PA pada hari Kamis untuk sesi konseling. Aplikasi ini juga akan memberikan informasi mengenai kecamatan mana yang memiliki angka DISKA tertinggi, di mana Kecamatan Paciran, Ngimbang, Sambeng, Brondong, dan Babat menjadi lima kecamatan dengan angka tertinggi,” tambah Umuronah.
Umuronah menegaskan bahwa berbagai kegiatan akan terus dilakukan pada tahun 2025 untuk mencegah perkawinan anak di Kabupaten Lamongan, dengan harapan angka perkawinan anak dapat terus berkurang.
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





