“Secara administratif, jika ada laporan masuk, kami akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Hasilnya akan kami serahkan ke Badan Kepegawaian untuk ditindaklanjuti. Jika terbukti melanggar norma susila, sanksi berat menanti sesuai aturan disiplin,” tegas Pujo.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Skandal ini terkuak berkat keberanian M (45) yang telah lama menaruh curiga pada perubahan perilaku suaminya. Pada Senin malam (16/2), M nekat membuntuti HP yang berkendara menuju wilayah Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban.

Sadar suaminya masuk ke sebuah hotel bersama wanita lain, M bertindak cerdik dengan tidak langsung melakukan aksi anarkis. Ia menghubungi layanan darurat Call Center 110 untuk meminta pendampingan petugas Polres Tuban. Sekitar pukul 23.00 WIB, pintu kamar hotel dibuka paksa dan mendapati pasangan selingkuh tersebut dalam kondisi yang menguatkan adanya persetubuhan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang juga menjadi rujukan perilaku bagi PPPK pelanggaran terhadap norma susila dan integritas jabatan masuk dalam kategori pelanggaran berat. Jika pemeriksaan internal membuktikan adanya perzinaan yang mencoreng citra instansi, HP terancam sanksi pemecatan atau pemutusan kontrak kerja.

Di sisi lain, Satreskrim Polres Tuban telah menetapkan HP dan selingkuhannya sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 411 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2