BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Nasib karier HP (54), oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Sekretariat DPRD Kabupaten Lamongan, kini berada di ujung tanduk. Usai digerebek istri sahnya saat sedang memadu kasih dengan wanita lain di sebuah hotel di Tuban, HP kini menghadapi ancaman ganda jeratan pidana perzinaan dan sanksi pemutusan hubungan kerja secara tidak hormat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pria yang sehari-harinya berdinas sebagai staf di lingkungan legislatif Kabupaten Lamongan tersebut menjadi sorotan publik setelah sang istri, M (45), membongkar dugaan perselingkuhannya pada Senin malam (16/2/2026). Ironisnya, wanita idaman lain (WIL) yang terlibat dalam skandal ini berinisial K (42), seorang penjaga warung di kawasan Terminal Bus Lamongan.

Merespons kegaduhan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan telah mendengar kasus ini. Kepala BKPSDM Lamongan, Farah Damayanti Zubaidah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh aparatur sipil negara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami tengah melakukan koordinasi teknis dengan Sekretariat DPRD untuk memastikan status kepegawaian dan kronologi lengkap kejadian tersebut. Penegakan disiplin akan merujuk pada regulasi yang berlaku bagi ASN dan PPPK,” ujar Farah kepada media, Rabu (18/2/2026).

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris DPRD Lamongan, Pujo Broto Iriawan Putra, membenarkan bahwa HP adalah pegawainya. Meski hingga saat ini pihaknya masih menunggu laporan resmi, Pujo memastikan prosedur pemeriksaan internal akan segera dilakukan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2