BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Diduga berbuat mesum, seorang laki-laki dan perempuan bukan suami istri digerebek Satreskrim Polres Lamongan.
Penggerebekan berlangsung di salah satu rumah milik warga di Desa Wajik Kecamatan Lamongan Kota Kabupaten Lamongan, Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 14.20 WIB.
Selain mengamankan pasangan bukan suami istri itu, polisi dari Satreskrim Polres Lamongan juga mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai mucikari berinisial MU (40) warga Dusun Kemlaten Desa Kedungkumpul.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata mengungkap penggerebekan itu semula anggota Satreskrim Polres Lamongan mendapatkan informasi adanya rumah yang digunakan untuk kegiatan prostitusi.
“Berbekal laporan itu anggota Satreskrim Polres Lamongan melakukan penggerebekan dan saat dilakukan penggerebekan kami mendapati seorang laki – laki dan perempuan didalam kamar rumah tersebut melakukan perbuatan cabul,” kata AKP Suryadinata, Kamis (21/3/2024).





