Padahal, secara aturan, setiap rokok legal wajib memiliki pita cukai resmi dengan kode produksi dan pabrikan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tanpa pita cukai itu, produk otomatis tergolong ilegal dan berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Fenomena ini mengingatkan pada pola lama praktik produksi rokok ilegal di Madura yakni menggunakan merek baru, kemasan mewah, dan nama yang menyerupai rokok legal agar sulit dibedakan oleh masyarakat.
“Biasanya mereka main di merek baru dengan tampilan modern, seperti Milde Exclusive ini. Desainnya rapi, tapi isinya rokok tanpa pita cukai,” kata seorang aktivis antikorupsi yang sering menyoroti peredaran rokok ilegal di Sumenep.
Ia menilai lemahnya pengawasan Bea Cukai dan aparat hukum membuat para pelaku semakin berani.
“Bukan cuma soal pajak negara yang hilang, tapi ini sudah jadi bisnis gelap yang melibatkan orang-orang kuat di daerah,” tegasnya.
Publik kini mendesak Bea Cukai, Polres Sumenep, dan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk menindak tegas praktik produksi dan distribusi rokok ilegal ini. Selain merugikan negara, aktivitas semacam ini juga menekan industri rokok legal yang patuh terhadap aturan cukai.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk. Masyarakat melihat hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” kata salah satu tokoh pemuda Ganding.
Sampai berita ini diturunkan, pihak HN maupun HM belum memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.
Sementara itu, sejumlah toko kelontong di Sumenep dan Pamekasan mulai ramai menjual Milde Exclusive tanpa pita cukai, dengan harga jauh di bawah rokok resmi. Fenomena ini kian memperkuat dugaan adanya jaringan distribusi besar yang berjalan tanpa hambatan.(Arie).





