BERITASIBER.COM | JAKARTA – Dewan Pers menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap sejumlah media yang menggunakan nama menyerupai lembaga negara, khususnya institusi penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan lembaga-lembaga resmi lainnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan atas potensi penyalahgunaan identitas kelembagaan negara yang dapat menyesatkan masyarakat dan bahkan menjadi alat intimidasi.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa (5/8/2025), menegaskan bahwa media yang secara eksplisit mencatut nama lembaga negara tanpa afiliasi resmi patut ditertibkan.
“Kalau KPK punya media, berarti memang betul-betul underbouw dari institusi itu. Demikian pula jika Polri punya TV sendiri, itu sah-sah saja,” ujar Jazuli.
Namun, yang menjadi perhatian Dewan Pers adalah media-media yang tidak memiliki kaitan formal dengan institusi tersebut, namun menggunakan nama-nama resmi guna menciptakan kesan seolah-olah mereka adalah bagian dari lembaga negara.
Jazuli menegaskan bahwa penggunaan nama lembaga negara secara tidak sah oleh media swasta atau individu tidak hanya menimbulkan kebingungan publik, tetapi juga dapat berimplikasi serius dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan semu.
“Ambigu nantinya. Kecenderungannya kami lihat bahwa ada upaya yang sengaja dibikin oleh pemilik media, untuk memirip-miripkan, menyaru-nyarukan, seolah-olah dia perpanjangan atau perwakilan dari institusi itu,” jelasnya.





