Dalam banyak temuan Dewan Pers, media-media tersebut kerap mempublikasikan konten dengan nada intimidatif, mengandung tekanan kepada pihak tertentu, atau bahkan memanfaatkan nama besar institusi negara untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Sebagai bentuk tindakan konkret, Dewan Pers akan melakukan pencabutan verifikasi media serta sertifikasi wartawan dari media atau individu yang terbukti mencatut nama lembaga negara tanpa izin atau afiliasi resmi.
Langkah ini diambil untuk menjaga marwah profesi jurnalis dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi dari sumber yang kredibel dan tidak menyesatkan.
“Kami minta kepada media-media itu untuk mengubah nama mereka agar tidak menyesatkan masyarakat. Kalau tidak, kami akan cabut verifikasi medianya, termasuk sertifikasi wartawan jika terbukti melanggar,” tegas Jazuli.
Dewan Pers juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap media yang menggunakan nama menyerupai institusi negara, terutama jika menyampaikan informasi yang cenderung provokatif atau tidak dapat diverifikasi kebenarannya.
“Selain itu, insan pers diharapkan tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan menjaga integritas dalam menyampaikan informasi kepada publik,” ungkapnya.(*).






