Dalam aksinya, ALAMP AKSI juga menyoroti kewajiban perusahaan membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar, sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi seperti Permentan No. 26 Tahun 2007 dan No. 98 Tahun 2013, serta PP No. 44 Tahun 1997. Namun kewajiban tersebut diduga kuat tidak pernah dilaksanakan oleh PT Nafasindo.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Masyarakat hanya menjadi penonton di tanah sendiri. Tidak ada plasma, tidak ada transparansi CSR, bahkan tenaga kerja lokal hanya dijadikan buruh harian lepas,” ujar Rahman.

Mereka mendesak Gubernur Aceh, yang akrab disapa Muallim, agar menepati janjinya kepada rakyat dan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan konflik agraria dan lingkungan yang telah lama berlangsung di Aceh Singkil.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami tidak ingin pemerintah hanya bermain mata dengan perusahaan. Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan terus turun ke jalan,” terangnya.

ALAMP AKSI juga menyerukan kepada Presiden RI melalui Kepala BKPM agar tidak memperpanjang izin HGU PT Nafasindo dan mencabut seluruh perizinan yang masih berlaku.

Tak hanya itu, para aktivis juga mengkritik anggota Komisi VI DPR RI asal Aceh yang dinilai abai terhadap persoalan rakyat dan hanya hadir saat musim pemilu.

Aksi damai yang berlangsung selama beberapa jam ini diakhiri dengan penegasan bahwa gerakan ALAMP AKSI akan terus mengawal persoalan ini hingga masyarakat Aceh Singkil mendapatkan keadilan. Jika tidak ada respons dari Pemerintah Provinsi Aceh, massa mengancam akan melanjutkan aksi lanjutan dalam waktu dekat.

“Ini bukan akhir. Ini baru permulaan jika tuntutan rakyat tidak dipenuhi,” tandasnya.(Al).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2