BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Polsek Solokuro Polres Lamongan terus memberikan himbauan larangan menggunakan aliran listrik untuk jebakan tikus kepada petani, selain bisa membahayakan orang lain juga bisa berakibat fatal hingga merenggut nyawa diri sendiri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal ini seperti di lakukan Kapolsek Laren dengan cara humanis memberikan himbauan larangan akan penggunaan jebakan tikus menggunakan listrik kepada para petani di Desa Gampangsejati Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan, Kamis (22/02/2024).

“Menghimbau kepada warga untuk tetap menggunakan cara yang ramah lingkungan, dengan tidak menggunakan jebakan tikus dengan listrik,” kata Kapolsek Laren Iptu Witono.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Laren menjelaskan mengenai larangan memasang jebakan tikus dengan aliran listrik, yang berakibat menghilangkan nyawa orang lain diancam dengan Pasal 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2