BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Kabupaten Lamongan Jawa Timur terbilang tinggi peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkotika. Selama periode bulan Januari hingga Februari tahun 2025, Satuan Reserse (Satres) narkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap 29 kasus dengan 39 tersangka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Darurat Narkoba, Polres Lamongan Bekuk 39 Penyalahgunaan Narkotika 1 Diantaranya Perempuan

Dari jumlah tersangka yang diamankan tersebut, 38 tersangka merupakan laki-laki, sementara satu tersangka adalah perempuan.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra mengapresiasi kinerja Satres narkoba Polres Lamongan terkait hasil ungkap kasus narkoba selama periode Januari hingga Februari tahun 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Saya ucapkan terima kasih kepada kinerja Satres Narkoba terkait dengan ungkap kasus selama periode Januari hingga Februari mengungkap 29 kasus dan berhasil mengamankan sebanyak 39 orang,” ujar AKBP Bobby dalam konferensi pers, Selasa (2502/2025).

Selama pengungkapan kasus pihaknya berhasil mengumpulkan 4 barang bukti narkoba dan 9 barang bukti lain dari tangan para tersangka.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 140 gram ganja, 44,28 gram sabu, 5 butir pil ekstasi, dan 13.625 butir obat keras daftar G serta 40 unit ponsel, 2 timbangan elektrik, 6 unit sepeda motor, 14 bungkus rokok, 9 bungkus plastik klip kosong, 2 buah dompet, 1 buah jaket, 3 buah tas dan uang tunai sebanyak Rp. 3.420.000,” tambahnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2