“Kami mengoptimalkan penerapan delaying system, penggunaan buffer zone, serta penyekatan kendaraan dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan pelayaran,” jelas Aan.
Sebagai langkah tambahan, sejak 18 Desember 2025 dini hari, otoritas pelabuhan juga menambah pengoperasian kapal berkapasitas besar di setiap dermaga guna mempercepat pengangkutan kendaraan. Delaying system turut diterapkan secara situasional saat kondisi cuaca berada pada status Peringatan Dini I dan II.
Sementara itu, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan bahwa tiket penyeberangan tetap berlaku dan tidak akan hangus selama penerapan delaying system akibat cuaca ekstrem.
Ditjen Perhubungan Darat menegaskan akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan keselamatan dan kelancaran layanan penyeberangan, khususnya pada lintasan strategis Merak–Bakauheni.
Kementerian Perhubungan juga mengimbau masyarakat agar memantau informasi cuaca secara berkala sebelum melakukan perjalanan selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, sesuai dengan peringatan dini yang telah disampaikan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), sebagai langkah mitigasi risiko keselamatan perjalanan.






