Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat memicu gangguan ketertiban.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sejumlah kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (standar). Karena dinilai mengganggu ketenangan publik melalui polusi suara yang ditimbulkan, sebanyak tujuh unit sepeda motor langsung diamankan oleh petugas.
Petugas di lapangan kemudian memberikan tindakan tegas namun tetap edukatif, yakni memerintahkan para pemilik kendaraan untuk melepaskan knalpot brong tersebut di tempat dan menggantinya dengan knalpot standar. Para pengendara juga diberikan edukasi mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas serta undang-undang yang berlaku terkait spesifikasi kendaraan bermotor.
IPTU Agustina Triyadewi menambahkan bahwa secara keseluruhan, pelaksanaan patroli malam Minggu berjalan dengan sukses tanpa ditemukan insiden menonjol. Situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Pematangsiantar terpantau aman, tertib, dan terkendali.
“Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan personel di tengah masyarakat, terutama di jam-jam rawan. Harapannya, masyarakat Kota Pematangsiantar dapat menikmati malam akhir pekan dengan rasa aman tanpa terganggu oleh suara bising knalpot maupun aksi-aksi kriminalitas lainnya,” pungkas IPTU Agustina.
Kegiatan patroli rutin ini menjadi bukti nyata kesigapan Polres Pematangsiantar dalam merespons dinamika sosial di lapangan, sekaligus menjaga kondusivitas kota agar tetap menjadi tempat yang nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat. (Pirhot Nababan)






