Selama kegiatan patroli berlangsung, tim menyisir sejumlah titik strategis dan area publik yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya warga hingga larut malam. Di lokasi tersebut, petugas memberikan imbauan secara persuasif agar masyarakat membubarkan diri dan segera kembali ke rumah masing-masing demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Di tengah patroli, tim menemukan pengendara yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong. Knalpot yang tidak sesuai standar ini dinilai sangat mengganggu ketenangan publik karena menghasilkan suara bising yang berlebihan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebagai tindakan tegas sekaligus edukatif, personel Timsus Dayok Mirah mengamankan dua unit sepeda motor tersebut. Petugas mewajibkan pemilik kendaraan untuk langsung melepas knalpot brong tersebut dan menggantinya dengan knalpot standar pabrikan. Selain itu, petugas juga memberikan edukasi mendalam mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kegiatan patroli yang berakhir dengan situasi kondusif ini menunjukkan keseriusan Polres Pematangsiantar dalam menjaga ketertiban wilayah. Tindakan tegas terhadap penggunaan knalpot brong diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Polres Pematangsiantar berkomitmen akan terus melakukan patroli serupa secara berkesinambungan guna memastikan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi seluruh elemen masyarakat di Kota Pematangsiantar.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2