Mendapat laporan terkait keributan tersebut, Piket Pawas yang dipimpin oleh Kanit Binmas, IPDA Nirwan Sirait, segera meluncur ke lokasi untuk meredam situasi. Polisi kemudian membawa kedua belah pihak ke Mapolsek Siantar Martoba untuk dimintai keterangan.
Alih-alih langsung memproses laporan secara pidana, pihak kepolisian mengedepankan fungsi Bhabinkamtibmas dan keadilan restoratif mengingat kedua belah pihak adalah tetangga dekat. Setelah melalui proses mediasi yang cukup alot, kedua belah pihak akhirnya menyadari kekeliruan masing-masing.
“Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Pihak pertama telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf, sementara pihak kedua dengan berbesar hati menerima permohonan maaf tersebut tanpa melakukan penuntutan hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Perdamaian tersebut dikukuhkan melalui surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan petugas kepolisian. Dalam surat tersebut, SM berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan kedua belah pihak berkomitmen untuk menjaga kerukunan bertetangga di Perumahan Asido.
AKP Martua Manik menegaskan bahwa langkah problem solving ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif tanpa harus selalu berakhir di pengadilan, terutama untuk kasus-kasus yang masih bisa diselesaikan secara musyawarah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengedepankan kepala dingin dalam menyelesaikan setiap persoalan tetangga. Jangan mudah tersulut emosi yang justru bisa merugikan diri sendiri di mata hukum,” tutupnya.(Pirhot Nababan)





