Pihaknya menggarisbawahi penyampaian pendidikan seksual kepada santri atau anak didik bisa disampaikan dengan cara atau metode masing-masing pondok pesantren. Oleh karena itu, KPAI mendorong Kementerian Agama untuk segera membuat pelatihan terkait saran itu.
Sejauh ini menurut KPAI bahwa Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi guna mencegah kekerasan seksual di ranah pendidikan kurang masif memberikan materi yang berkaitan dengan pendidikan seksual dan sejenisnya.
Imbasnya, tidak jarang pula ketika terjadi kasus kekerasan seksual di pondok pesantren maupun sekolah umum pihak sekolah memilih diam, khawatir, takut hingga berujung pada anak didik dikeluarkan dari satuan pendidikan.(bs)
Editor : Achmad Bisri
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.comÂ






