BERITASIBER.COM | GRESIK – BPJS Kesehatan mengimbau seluruh orang tua untuk segera mendaftarkan bayi baru lahir (BBL) ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini penting agar bayi mendapatkan akses pelayanan kesehatan sejak dini tanpa kendala administrasi.
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, bayi yang lahir dari peserta JKN wajib segera didaftarkan agar status kepesertaan dan perlindungan kesehatannya langsung aktif.
“Langkah awal adalah memastikan ibu kandung sudah terdaftar sebagai peserta aktif JKN,” jelas Janoe, Rabu (11/09).
Bayi dari Peserta PBI Otomatis Terdaftar
Bayi yang lahir dari ibu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan akan otomatis terdaftar sebagai peserta JKN dengan segmen PBI. Sementara itu, untuk bayi dari peserta segmen mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), wajib dilakukan pembayaran iuran maksimal 28 hari setelah kelahiran.
“Perpres Nomor 82 Tahun 2018 menegaskan bahwa bayi harus didaftarkan dalam waktu 28 hari sejak dilahirkan. Khusus peserta PBPU, iuran juga harus dibayar dalam periode tersebut,” tambah Janoe.
Prosedur Pendaftaran Bayi Baru Lahir ke JKN
Berikut ini adalah langkah dan prosedur mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan:
- Pastikan Ibu Terdaftar Aktif di JKN
- Kepesertaan bayi mengikuti status kepesertaan ibu. Jika ibu tidak aktif, maka bayi tidak bisa langsung mendapatkan perlindungan JKN.
- Kunjungi Fasilitas Kesehatan atau Hubungi BPJS
Pendaftaran bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Jika menemui kendala, orang tua dapat menghubungi petugas BPJS Satu! yang tersedia di berbagai faskes.
Gunakan Layanan Online





