BERITASIBER.COM | ACEH SINGKIL – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil secara resmi membatalkan pengangkatan Safdin, S.Pd sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD SPF SD Negeri Asan Tola, Kecamatan Pulau Banyak Barat. Pembatalan ini dilakukan hanya sekitar dua pekan setelah penunjukan dirinya menggantikan Hafnanur, S.Pd.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Singkil yang diterbitkan 12 September yang lalu. Melalui keputusan tersebut, dua surat sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi, yaitu:

1. Surat Perintah Plt Nomor PEG.875.1/721/2025 tertanggal 22 Agustus 2025 atas nama Safdin, S.Pd.
2. Surat Keputusan Bupati Nomor PEG.800.1.3.1/710/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 atas nama Hafnanur, S.Pd, yang sebelumnya dimutasi dari jabatan Kepala Sekolah menjadi guru ke UPTD SPF SD Negeri Pulau Baguk Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil pada Jabatan Guru Ahli Madya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dengan dibatalkannya kedua surat tersebut:

Safdin, S.Pd dikembalikan ke jabatan semula sebagai Guru Ahli Muda di SD Negeri Suka Makmur, Kecamatan Pulau Banyak Barat.
Hafnanur, S.Pd kembali menjalankan tugas sebagai Kepala UPTD SPF SD Negeri Asan Tola.

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menyampaikan bahwa pembatalan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran birokrasi, penataan kepegawaian, dan efektivitas pelayanan pendidikan di wilayah tersebut.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2