Keputusan ini mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,
Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2016, dan
Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 13 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk:
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XIII Banda Aceh,
Gubernur Aceh, dan
BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil.
Dengan demikian, seluruh proses administrasi dan penyesuaian kepegawaian kedua ASN tersebut akan disesuaikan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.(Al)





