Selain secara langsung, peserta juga bisa mengurus pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Syarat Dokumen Pendaftaran Bayi Baru Lahir

  • Untuk proses pendaftaran bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan, berikut dokumen yang harus disiapkan:
  • Nomor JKN dan NIK ibu kandung
  • Surat keterangan lahir dari bidan, dokter, atau rumah sakit
  • Fotokopi buku tabungan (BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, atau Bank Jatim)

Perubahan data nama bayi yang awalnya terdaftar sebagai “Bayi Nyonya” dapat dilakukan maksimal 3 bulan setelah kelahiran, setelah orang tua mengurus akta lahir dan memperbarui Kartu Keluarga (KK).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepesertaan Bayi Langsung Aktif, Pengalaman Peserta di Gresik

Salah satu peserta JKN dari Gresik, Embriani Dewi (27), menceritakan pengalamannya saat mendaftarkan anak pertama.

“Begitu saya melahirkan, pihak rumah sakit langsung membantu proses pendaftaran anak saya. Saat pulang, status JKN anak saya sudah aktif,” ujarnya.

Ia juga mengaku tidak perlu datang ke kantor BPJS untuk update data nama anak. Semua bisa dilakukan lewat layanan Pandawa.

“Urus JKN sekarang serba mudah, cepat, dan praktis,” tambahnya.

Update Nama Bayi Bisa Lewat Pandawa

Bagi orang tua yang ingin memperbarui data nama bayi, bisa melakukannya melalui layanan Pandawa di menu Administrasi > Perubahan/Perbaikan Data. Cukup unggah foto Kartu Keluarga terbaru dan isi data sesuai petunjuk.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2