Iqbal menyampaikan, setelah dilakukan klarifikasi oknum Satpol PP tersebut mengakui kesalahannya, karena tindakan yang dilakukan tidak ada prosedur ataupun perintah dari pihak berwenang.

Iqbal menjelaskan, lokasi banner yang bertuliskan “Lamongan Wayahe Ganti Bupati” dilepas oknum Satpol PP kecamatan Lamongan itu berada di dua titik lokasi yakni di Pasar Sidoharjo, dan perempatan Tlogoanyar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami meminta untuk segera dipasang kembali ditempat yang seperti semula dengan batas waktu hingga besok Kamis siang, jika tidak maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Iqbal.

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2