BERITASIBER.COM | JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP merupakan satuan kepolisian pemerintah untuk memelihara ketertiban umum.
Tak hanya itu, Satpol PP juga kerap bertugas memelihara ketentraman hingga menegakkan peraturan daerah.
Satpol PP sendiri merupakan satuan di bawah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.
Adapun tugas Satpol PP tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, antara lain :
1. Menegakkan peraturan daerah
2. Menyelenggarakan ketertiban umum
3. Bertanggung jawab atas ketentraman masyarakat
4. Melindungi masyarakat
Melansir dari laman satpolpp.jakarta.go.id, pada Jumat (25/8/2023), terdapat beberapa persyaratan dan berkas yang harus disiapkan untuk mendaftar jadi anggota Satpol PP:
Persyaratan
1. Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP sesuai domisili Satpol PP
2. Berusia paling sedikit 19 tahun
3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Memiliki Kartu Keluarga
5. Pas foto terbaru ukuran 4Ă—6 sebanyak 2 dengan latar belakang merah.






