“Keterbukaan media sosial menyebabkan Pemkab Lamongan sebagai lembaga pemerintahan juga tidak terhindar dari gugatan dan penggugat. Oleh karena itu, Kejaksaan menjadi mitra penting dalam sinergi dan kolaborasi untuk mendampingi permasalahan yang dihadapi pemerintahan,” jelasnya.
“Dengan terbukanya informasi, kita perlu berupaya mengatasi situasi ini, agar celah-celah hukum dalam pelaksanaan pembangunan tidak ada, sehingga di masa depan kita tidak mengalami kesulitan. Tindakan hukum yang kita ambil ke depan tetap menjadi tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison, menyatakan bahwa MoU ini memberikan landasan hukum untuk penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Dalam hal ini, Pemkab Lamongan dapat memberikan SKK kepada Kejaksaan Lamongan untuk membantu penyelesaian masalah perdata dan tata usaha negara.
“Tanpa adanya surat ini (MoU), Datun tidak bisa beroperasi. Jadi, SKK ini akan dikeluarkan oleh Pemkab Lamongan, sedangkan Datun bersifat pasif dan hanya akan memberikan saran jika diminta,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, Kajari berharap agar terjadi keterbukaan antara Pemkab Lamongan dan Kejaksaan untuk menyikapi dan menyelesaikan masalah yang ada.
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





