BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Lamongan.
Acara tersebut berlangsung di Command Center Lt. 3 Pemkab Lamongan pada Kamis (6/2/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Yes sapaan akrabnya menyatakan bahwa MoU ini berfungsi sebagai payung hukum untuk kerjasama antara Pemkab Lamongan dan Kejaksaan Lamongan.
Hal ini merupakan langkah strategis untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Lamongan.
“Masalah pembangunan kini semakin kompleks. Dengan munculnya berbagai tuntutan dari masyarakat, ditambah dengan kemajuan peradaban, kita harus siap menghadapi perubahan zaman. Kita perlu memperkuat perangkat hukum agar di masa depan tidak terjadi masalah akibat kesalahan yang kita buat hari ini,” ungkap Bupati Yes.
Beliau juga menjelaskan bahwa perkembangan teknologi telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi mereka kepada stakeholder.
Contohnya baru-baru ini, seorang anak melalui media sosial mengirimkan surat terbuka kepada Presiden, Jaksa Agung, dan POLRI.





