BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Satreskrim Polsek Babat berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pengedaran narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam,(16/11) pukul 20.50 wib di Lingkungan Gerdu, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan penangkapan pelaku menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Babat.
“Sekitar pukul 18.30 wib, anggota piket Reskrim yang sedang melaksanakan kring serse di Jalan Raya Babat menerima informasi ini dan langsung melaporkan kepada Panit-2 Reskrim, Aiptu M. Ali Mas’ud, serta diteruskan kepada Kanit Reskrim Polsek Babat, Iptu Joko Sutrisno, S.H.,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Reskrim segera melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 20.50 wib, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di simpang tiga Mira.
Petugas kemudian mengikuti pria tersebut hingga Lingkungan Gerdu, Kelurahan Banaran, di mana ia berhenti dan mengambil sesuatu.