BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Sebanyak 28 pelaku judi online di Lamongan Jawa Timur berhasil diringkus Polres setempat.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 28 unit ponsel berbagai merek yang digunakan untuk melakukan transaksi dan permainan judi online.
Penangkapan ini semakin memperkuat komitmen Polres Lamongan dalam mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia dengan melakukan pemberantasan terhadap perjudian online yang marak di wilayah Lamongan.
Selain itu langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Polres Lamongan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kasubag Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, menyampaikan bahwa pihak kepolisian Polres Lamongan bersama Polsek jajaran terus berupaya maksimal untuk memberantas tindak kriminal, khususnya perjudian online yang dapat meresahkan masyarakat.
“Polres Lamongan bersama Polsek jajaran terus mendukung penuh program 100 Hari Asta Cita Presiden RI. Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan 28 pelaku judi online yang sebagian besar menggunakan ponsel untuk memainkan berbagai jenis permainan, seperti Pragmatic, Slot Mahjong, Togel Sydney, Bola Gacor, dan Liga Bola 138,” katanya.