Tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, atau mengedarkan narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku pengedar narkotika adalah hukuman penjara yang bisa mencapai hingga 20 tahun atau bahkan hukuman seumur hidup
Kapolsek Penengahan menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan dua tersangka ini saja. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan membongkar jaringan narkoba yang lebih luas, termasuk para pemasok dan pengedar lain yang terlibat.(sin)
Editor : Achmad Bisri
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com






