Untuk mendukung Gibran menjadi Wapres di Pemilu 2024, Bala Gibran Kabupaten Jombang juga sudah membentuk kepengurusan di 21 kecamatan di Jombang. Kedepannya, pihaknya akan mendorong sampai terbentuk di desa.
“Untuk target suara Gibran sendiri kita masih nunggu pasangan dari Gibran. Kalau sudah resmi dan kami tahu, baru akan dilakukan lagi konsolidasi dengan partai pendukung,” ungkapnya.
Kalaupun nantinya nama Gibran tidak dipilih sebagai salah satu sosok yang dicalonkan sebagai Wapres, ia menyebut jika nantinya pasti akan ada konsolidasi dan rapat koordinasi kembali perihal hal tersebut.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun dengan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Putusan itu diambil, untuk merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).





