Beritasiber.com JOMBANG – Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran Capres maupun Cawapres, di bawah usia 40 tahun dengan syarat pernah menjadi kepala daerah. Bala Gibran Kabupaten Jombang menyambut gembira atas putusan MK tersebut.

Koordinator Bala Gibran Jawa Timur Miftahul Rokhim mengatakan, dengan hasil putusan MK tersebut membuka peluang bagi Wali Kota Solo Gibran untuk bisa mendaftar sebagai wakil presiden pada Pemilu mendatang.
Untuk menyambut hasil putusan MK pihaknya menggelar agenda tasyakuran Bala Gibran tidak hanya di Kabupaten Jombang namum kegiatan tasyakuran dilakukan oleh semua Koordinator Bala Gibran di area Jawa Timur.
“Agenda ini sendiri dilakukan untuk mengingatkan bahwasanya, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Walikota Solo layak untuk menjadi Wakil Presiden (Wapres) di tahun 2024,” ucapnya, Selasa (17/10/2023).
Ia menyebut bahwa keputusan MK merupakan ruang kepada para pemuda. Dalam keputusannya memberikan ruang kepada para pemuda untuk berkontestasi di Pemilu 2024 yang selama ini didominasi oleh orang-orang yang bukan representatif pemuda.
“Harapan kami sendiri mas Gibran ini masuk jadi bursa Calon Wakil Presiden (Cawapres). Alasannya karena mas Gibran ini salah satu representatif dari para pemuda,” katanya.
Setelah tasyakuran, ia mengatakan jika pihaknya akan mengikuti agenda konsolidasi nasional sebagai bentuk follow up dari tasyakuran ini.
“Jadi dalam konsolidasi nasional itu nanti, dari Sabang sampai Merauke berkumpul untuk merumuskan sebuah gerakan guna mendukung mas Gibran sebagai Wapres,” ungkapnya.
Lebih lanjut, menurutnya sosok Gibran sudah teruji, saat ini menjadi Walikota Solo dan membuat ekonomi di Kota Solo sangat tumbuh dengan baik. Prestasinya juga tidak kalah dengan para kepala daerah lainnya.