Umat Islam juga dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap berpedoman pasa Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Umat Islam diimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, mushala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa,” tulis edaran tersebut.

Sementara terkait takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain, masyarakat diimbau mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Untuk takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah.

Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, mushala, dan lapangan. Materi ceramah Ramadan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

Pada Ramadan dan Idul Fitri tahun ini, umat Islam juga diimbau lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2