Apalagi pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Ada empat poin netralitas yang kami ikrarkan secara bersama sama di Pendopo Manggala Praja Nugraha. Pertama menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pilkada.
Kemudian menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi kepada ASN dan masyarakat serta tidak memihak pada satu calon tertentu. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong serta menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Diharapkan oleh sekda itu dengan adanya deklarasi netralitas ASN ini nantinya tidak ada upaya atau praktik praktik ASN tidak netral yang dapat menciderai jalannya pesta demokrasi. (Bs)
Editor : Achmad Bisri
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.comĀ





