BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Polsek Lamongan Kota memasang tanda peringatan larangan mandi pada embung, sungai, waduk atau telaga.
Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi korban tenggelam akibat mandi atau bermain di lokasi tersebut.
Kapolsek Lamongan Kota Kompol M Fadelan menjelaskan setiap ada embung biasanya warga memanfaatkan untuk mandi ataupun tempat bermain anak anak. Terlebih beberapa hari yang lalu adanya kejadian anak tenggelam di telaga.
“Pemasangan banner larangan ini guna mengantisipasi kejadian serupa terjadi lagi,” kata Kompol Fadelan, Rabu (01/05/2024).
Kompol Fadelan mengatakan, pihaknya mengintruksikan Bhabinkamtibmas untuk sambang ke wilayah binaan, dan memantau lokasi embung, terutama embung dengan kapasitas air yang dalam dan besar.
“Intinya adalah kepedulian kita kepada warga, terutama anak anak yang bermain di embung, harus ada yang mengawasi,” jelasnya.






