Sedangkan di dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
“KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” ujar Luqman.
KAI juga proaktif meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, khususnya pada periode Angkutan Lebaran 2024 dengan terus melakukan sosialisasi, koordinasi dengan kewilayahan dan pemasangan banner peringatan di perlintasan wilayah Daop 8 Surabaya.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Editor : Achmad Bisri
Artikel Rekomendasi
Halaman:





