BERITASIBER.COM | SURABAYA – Memasuki masa angkutan lebaran 2024 yang dimulai pada 31 Maret s/d 21 April 2024, KAI Daop 8 Surabaya mengingatkan kembali pada calon pelanggan terkait barang bawaan / bagasi agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

“Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi,” terangnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KAI menyediakan rak bagasi yang terdapat diatas tempat duduk untuk meletakkan barang bawaan / bagasi pelanggan, maupun di tempat lain yang tidak mengganggu ataupun membahayakan pelanggan lain, serta tidak menimbulkan kerusakan pada fasilitas sarana kereta.

“Barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta. Pelanggan akan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Luqman Arif.

Sementara barang-barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2