BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Wujud kepedulian dan kedekatan terhadap Warga masyarakatnya, KSPKT Polsek Pucuk Aipda Didin melakukan pengecekan peredaran minuman beralkohol di wilayah Hukum Polsek Pucuk, Selasa (25/06/2024).
menyasar warung warung yang berada di Desa Ngareanak Kecamatan Singorojo yang dicurigai menjual minuman beralkohol namun setelah dilakukan pengecekan terhadap warung warung yang dicurigai tidak ditemukan minuman beralkohol.
Dalam kegiatan pengecekan peredaran minuman beralkohol tersebut, KSPKT Polsek Pucuk memberikan himbauan kepada pengusaha atau pemilik warung kios agar tidak menjual menyediakan minuman keras/beralkohol.
“Banyak kejadian kriminalitas berawal dari pengaruh minuman keras,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya juga memberikan pesan- pesan Kamtibmas sekaligus menghimbau dan mengajak agar warga pemilik warung tidak menjual Miras atau Minuman beralkohol