“Karena disamping melanggar hukum juga dapat mengakibat adanya gangguan kamtibmas, dan situasi di desa tersebut menjadi tidak kondusif lagi,” ungkap Aipda Didin.

Ditempat terpisah, Kapolsek Pucuk AKP Suwandi menjelaskan bahwa, guna mewujudkan situasi tetap kondusif dan terbebas dari ancaman minuman beralkohol, rutin menggelar patroli ke sejumlah warung dan tempat yang ditengarai menjual miras.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Anggota kami selalu dan terus menerus secara rutin dan wajib menghimbau kepada Warga Masyarakat yang berjualan agar tidak menjual dan menkonsumsi minuman beralkohol karena akibatnya sangat fatal bagi diri sendiri juga terhadap orang lain,” ucap Kapolsek Pucuk AKP Suwandi.(bs)

 

Editor : Achmad Bisri

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2