Sistem ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih mudah, cepat, dan efektif bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait praktik penahanan ijazah yang dialami.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dengan adanya hotline pengaduan terpadu, Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan dapat:

1.Meningkatkan kecepatan respons terhadap laporan penahanan ijazah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

2.Mempermudah pemantauan kasus-kasus serupa di seluruh Indonesia.

3.Memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi para pekerja.

4.Mencegah terjadinya praktik penahanan ijazah di masa mendatang.

Praktik penahanan ijazah sendiri merupakan tindakan perusahaan yang menahan dokumen pendidikan asli milik karyawan dengan berbagai alasan, seperti mengamankan investasi pelatihan atau mencegah karyawan berpindah ke perusahaan lain.

Meskipun praktik ini telah dilarang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, masih banyak ditemukan di berbagai sektor industri.

Rahmawati berharap dengan adanya sistem pengaduan terpadu, hak-hak pekerja dapat terlindungi dengan lebih baik, dan praktik penahanan ijazah yang merugikan dapat diminimalisir.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan transparan.

 

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2