BERITASIBER.COM | JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmawati Herdian, mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera membentuk sistem pengaduan terpadu terkait praktik penahanan ijazah karyawan yang masih marak terjadi di berbagai perusahaan di Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Desakan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Menteri Ketenagakerjaan yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, Senin (05/05/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Rahmawati mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena penahanan ijazah yang belakangan ini menjadi perhatian publik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ia menilai praktik ini merugikan hak-hak pekerja dan berpotensi menghambat mobilitas karir mereka.

“Saya ingin memberikan usulan kepada Pak Menteri terkait dengan adanya penahanan ijazah karyawan di perusahaan yang belakangan ini menghebohkan kita,” ujar Rahmawati.

Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini menekankan bahwa permasalahan penahanan ijazah kemungkinan besar terjadi di berbagai daerah di Indonesia, namun belum mendapatkan perhatian yang memadai dari pemerintah.

“Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa masih banyak kasus serupa yang belum terdeteksi dan ditangani dengan baik,” jelasnya.

Rahmawati mendorong agar Kementerian Ketenagakerjaan segera menyediakan hotline pengaduan masyarakat di setiap provinsi.

Ia berpendapat bahwa meskipun kasus penahanan ijazah dapat terjadi di berbagai daerah, perhatian pemerintah terhadap masalah ini masih kurang.

“Saya ingin mendorong agar adanya hotline pengaduan masyarakat di setiap provinsi. Mungkin kasus seperti itu bisa terjadi di berbagai daerah, akan tetapi belum mendapatkan perhatian secara khusus oleh pemerintah,” tambahnya.

Keberadaan hotline pengaduan di setiap provinsi, menurut Rahmawati, menjadi sangat penting sebagai sarana bagi para pekerja yang mengalami penahanan ijazah untuk melaporkan kasus mereka.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2