“Itu atas nama negara. Karena kenapa? Mereka belum membeli harga telur sesuai perintah dari Kepala BGN. Itu kita lakukan demi peternak-peternak kita seluruh Indonesia,” kata Amran.
Ia menegaskan pemerintah tidak boleh memberikan ruang kepada pihak yang dinilai tidak menjalankan ketentuan, terlebih ketika kebijakan tersebut menyangkut keberlangsungan usaha peternak kecil.
Amran juga mengingatkan bahwa instruksi penyerapan telur dari peternak telah diatur melalui petunjuk teknis (juknis). SPPG, kata dia, memiliki kewajiban menjalankan ketentuan tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan program MBG.
“Sudah ada instruksi, sudah ada surat bahwa wajib menyerap sesuai juknisnya sudah ada,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Amran meminta SPPG mengutamakan pembelian telur langsung dari peternak lokal. Menurut dia, pola tersebut dapat memperpendek rantai distribusi sekaligus memberikan kepastian pasar bagi peternak.
Langkah tersebut dinilai penting karena program MBG memiliki potensi besar untuk menciptakan pasar baru bagi produk pangan dalam negeri. Selain telur, program tersebut diharapkan dapat memperkuat keterhubungan antara kebutuhan pangan masyarakat dengan produksi petani dan peternak lokal.
Amran menegaskan Kementerian Pertanian akan terus mengawal kepentingan peternak agar kebijakan pemerintah tidak berhenti sebatas instruksi di tingkat pusat. Pelaksanaan di lapangan harus sesuai dengan tujuan awal, yakni memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan sektor pangan nasional.
Menurutnya, keberhasilan program MBG tidak hanya diukur dari tersalurkannya makanan bergizi kepada masyarakat. Program tersebut juga harus mampu menggerakkan perekonomian daerah, menciptakan kepastian pasar bagi produsen pangan, serta memberikan harga yang wajar bagi peternak.
Kasus di Surabaya menjadi peringatan bagi jajaran pelaksana program agar lebih responsif terhadap persoalan yang dihadapi peternak. Amran menegaskan tindakan evaluasi dan pergantian pejabat dapat dilakukan apabila ditemukan pihak yang tidak mampu menjalankan instruksi pemerintah.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap penyerapan telur peternak lokal dapat berjalan lebih optimal dan program MBG benar-benar memberikan manfaat secara luas, baik bagi masyarakat penerima manfaat maupun pelaku usaha di sektor pangan.





