Sebelumnya, Paslon Ghofur-Firosya telah mendaftarkan permohonan PHP Bup Lamongan 2024. Dalam permohonannya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan (KPU Kabupaten Lamongan) Nomor 3019 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Kabupaten Lamongan Tahun 2024.
Selain itu, Pemohon juga meminta kepada Mahkamah untuk menetapkan perolehan hasil suara Paslon Nomor Urut 2 Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara (Efendi-Dirham) sebesar 0 suara.
Alasan Pemohon yang meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lamongan tersebut serta menetapkan perolehan hasil suara Pasangan Efendi-Dirham sebesar 0 suara ialah karena perolehan hasil suara tersebut didapatkan melalui pelanggaran-pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Menurut Pemohon, apabila suara masing-masing Paslon diperoleh tanpa adanya pelanggaran-pelanggaran yang bersifat TSM, maka perolehan Suara Paslon Ghofur-Firosya adalah 327.345 suara, sementara Paslon Efendi-Dirham adalah 0 suara. (*)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com






