BERITASIBER.COM | JAKARTA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Nomor Urut 1 Abdul Ghofur dan Yuhronur Efendi (Ghofur-Firosya) mencabut Permohonan Perselisihan Hasil Suara Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Lamongan Tahun 2024.

Demikian konfirmasi yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Ghofur-Firosya dalam Sidang Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 196/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar pada Rabu (08/01/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 3 MK, Jakarta.

“Kami kuasa hukum diperintah oleh prinsipal untuk menarik atau mencabut permohonan kami yang mulia,” ucap kuasa hukum Paslon Ghofur-Firosya kepada Hakim Konstitusi Saldi.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2