BERITASIBER.COM | JAKARTA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Nomor Urut 1 Abdul Ghofur dan Yuhronur Efendi (Ghofur-Firosya) mencabut Permohonan Perselisihan Hasil Suara Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Lamongan Tahun 2024.
Demikian konfirmasi yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Ghofur-Firosya dalam Sidang Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 196/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar pada Rabu (08/01/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 3 MK, Jakarta.
“Kami kuasa hukum diperintah oleh prinsipal untuk menarik atau mencabut permohonan kami yang mulia,” ucap kuasa hukum Paslon Ghofur-Firosya kepada Hakim Konstitusi Saldi.