Bagi AKHERA, keberhasilan rotasi jabatan tidak cukup diukur dari banyaknya personel yang dipindahkan atau posisi strategis yang mengalami pergantian. Hasil kebijakan tersebut perlu terlihat melalui peningkatan kualitas pelayanan, pengawasan internal, serta kemampuan kepolisian merespons kebutuhan masyarakat.
“Kita berharap langkah yang dilakukan Kapolri dapat meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat. Utamanya adalah mengembalikan kepercayaan publik,” ungkap Heru.
Lebih lanjut, AKHERA meminta agar kebijakan rotasi dan mutasi tidak langsung dipandang sebagai langkah yang tergesa-gesa. Menurut organisasi tersebut, penyegaran kepemimpinan merupakan bagian dari kebutuhan institusi untuk menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks.
Heru menilai pergantian pejabat dapat menjadi kesempatan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas sekaligus memperkuat komitmen reformasi internal.
“Kami AKHERA menilai rotasi ataupun mutasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto semata-mata untuk kepentingan Polri ke depan,” imbuhnya.
Dalam keterangannya, AKHERA juga menyoroti pentingnya perubahan pola pikir aparat penegak hukum. Masyarakat, menurut Heru, mengharapkan kepolisian yang tidak hanya bertindak cepat terhadap kasus yang menjadi sorotan publik, tetapi juga memberikan perhatian yang sama terhadap laporan masyarakat yang tidak memperoleh pemberitaan luas.
Prinsip kesetaraan di hadapan hukum dinilai harus menjadi landasan utama dalam setiap proses penanganan perkara. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan kepastian hukum tanpa harus mencari perhatian publik melalui media sosial.
Berdasarkan informasi yang disampaikan AKHERA, rotasi dan mutasi tersebut mencakup 199 personel Polri dari jajaran perwira tinggi dan perwira menengah. Kebijakan itu disebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026.
Sejumlah jabatan strategis yang disebut mengalami pergantian antara lain Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Wakabaintelkam), Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), tiga jabatan kepala kepolisian daerah, serta sejumlah posisi lainnya.
AKHERA berharap para pejabat yang menempati jabatan baru dapat menjalankan tanggung jawab secara profesional, menjaga integritas, dan mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan maupun tindakan kepolisian.
Heru kembali menegaskan bahwa penyegaran organisasi perlu dilihat sebagai peluang memperkuat institusi, bukan semata-mata sebagai pergantian struktur kepemimpinan.
“Jangan ada yang beranggapan proses rotasi ini terkesan tergesa-gesa maupun berpandangan buruk, sebab institusi Polri saat ini memang harus segera disegarkan menuju perbaikan yang lebih baik ke depannya,” pungkasnya.





