BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Sebanyak 31 pasangan suami istri di Kabupaten Lamongan resmi mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan mereka melalui program Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2025 yang digelar di Pendopo Lokatantra, Selasa pagi (12/8/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Program yang merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lamongan, TP PKK, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), Pengadilan Agama, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini menjadi bentuk nyata komitmen Pemkab Lamongan dalam menjamin hak-hak sipil dan kepastian hukum bagi warganya.

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, hadir langsung dalam acara ini untuk menyerahkan dokumen legalitas pernikahan kepada seluruh pasangan peserta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam sambutannya, pria yang akrab disapa Pak Yes itu menekankan pentingnya legalitas pernikahan dalam kehidupan masyarakat.

“Itsbat nikah ini bukan hanya soal status pernikahan yang sah, tetapi juga menyangkut hak-hak dasar seperti pencatatan anak, akses pendidikan, pengurusan warisan, dan pelayanan negara lainnya,” ungkap Bupati.

Seluruh pasangan yang mengikuti program ini akan menerima akta nikah resmi, Kartu Keluarga (KK), KTP yang diperbarui, serta akta kelahiran anak bagi mereka yang sudah memiliki buah hati.

Selain itu, TP PKK Kabupaten Lamongan juga memberikan hantaran gratis kepada masing-masing pasangan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2