BERITASIBER.COM | MEDAN – Setahun setelah penggerebekan besar-besaran yang dilakukan oleh petugas Bareskrim Mabes Polri, sebuah gudang pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Aloha, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, dilaporkan kembali beroperasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Warga Cemas Gudang Pengoplosan BBM di Medan Utara Kembali beroperasi

Berita ini mencuat di tengah kekhawatiran yang mendalam dari warga sekitar mengenai risiko kebakaran dan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan oleh praktik ilegal tersebut. Mereka juga menyoroti pentingnya penegakan yang lebih ketat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta regulasi terkait lainnya.

Pada Sabtu, 2 September 2023, sekitar pukul 03.00 WIB, operasi penggerebekan dilakukan di lokasi tersebut, yang menghasilkan penangkapan sejumlah barang bukti penting. Petugas menyita tiga unit mobil box, dua unit mobil tangki dengan kapasitas 8.000 liter, satu unit mobil pick up merek Panther, serta 18 unit tong fiber yang digunakan untuk menyimpan puluhan ton BBM jenis solar yang dioplos.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penggerebekan tersebut awalnya memberi harapan bahwa praktik pengoplosan BBM akan dihentikan untuk selamanya. Namun, kenyataan justru menunjukkan hal sebaliknya. Kini, gudang yang sebelumnya ditutup itu kembali beroperasi, mengabaikan hukum dan mengancam keselamatan warga setempat.

Aktivitas pengoplosan BBM tidak hanya menimbulkan risiko kebakaran, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang merusak, seperti pencemaran tanah dan air yang dapat mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Warga sekitar gudang mengungkapkan kekhawatiran mereka dengan kondisi ini. Seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,

“Kami merasa sangat khawatir dengan situasi ini. Selama ini kami hanya bisa diam karena takut, apalagi ada kabar bahwa orang-orang berpengaruh berada di balik operasi ini.” ungkapnya.

Ketakutan warga semakin diperparah oleh minimnya tindakan tegas dari aparat hukum setelah penggerebekan tahun lalu. Mereka menyerukan agar pihak kepolisian, khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumatera Utara, segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan operasi ilegal ini.

Selain itu, warga juga mendesak penegakan yang lebih ketat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dan peraturan pelaksanaannya, khususnya dalam hal sanksi terhadap pelanggaran seperti pengoplosan BBM.

Undang-Undang Bahan Bakar Minyak (UU BBM) yang juga terkait dengan pengaturan produksi dan distribusi bahan bakar di Indonesia perlu ditegakkan dengan lebih serius.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2