BERITASIBER.COM | YOGYAKARTA – Aktivis dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Rajawali Mas meminta Pemko Yogyakarta untuk menindaklanjuti laporan warga atas bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Warga Beserta Aktivis Sesalkan Aktivitas Pengerukan Tanah dan Bangunan Diduga Tak Berizin

Selain itu, aktivis lembaga melalui bidang hukum, M. Khaisar Ajiprasetyo, SH., meminta pemerintah melakukan penindakan atas pengerukan tanah di pinggiran aliran Sungai Code, Keparakan, Mergangan, Yogyakarta.

“Saya terima laporan dari masyarakat, tentang aktivitas pengerukan tanah dan rencana pembangunan Café serta tempat Billiard di kawasan Keparakan, Mergangan, yang diduga belum mengantongi izin.” terang M. Khaisar Ajiprasetyo, Kamis (4/7/2024).

“Saya menyampaikan bahwa untuk izin lingkungan diwajibkan guna mengurangi, mencegah, atau bahkan mengendalikan resiko kerusakan lingkungan yang mungkin dapat timbul akibat kegiatan usaha,” imbuhnya.

Hal itu katanya, berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, atas regulasi tersebut, diharapkan mampu mendorong kesadaran para pemilik dan pengelola kegiatan usaha untuk lebih bertanggung jawab terhadap usaha yang dijalankan.

“Jenis izin lingkungan antara lain : AMDAL, UKL-UPL, RKL-RPL, SPPL (nanti ditentukan jenis 7 lingkungannya berdasarkan skala usaha), apakah cukup SPPL atau sampai ke UKL karna dekat dengan sungai, dan nantinya akan direkomdasikan oleh DPMPTSP/ DLH harus ada izin lingkungan,” bebernya.

Sedangkan Izin mendirikan bangunan (IMB) yang sekarang diganti menjadi PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung, karena setiap bangunan wajib mempunyai izin PBG. Hal itu sesuai regulasi PP 16 tahun 2021 dan UU No 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Selain itu, dari informasi yang diperoleh bahwa bangunan terebut peruntukkannya usaha hiburan.

Dari perwakilan dari PT ADP mereka ini masuk ke usaha hiburan, maka ada beberapa tambahan izin lagi seperti Izin Gangguan (HO), dan juga wajib ada SKDP (surat keterangan domisili perusahaan).

“Sebelum pembangunan dan sebelum beroperasi, minimal 3 izin tersebut sudah terbit, apabila tidak maka dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi izin masing-masing,” tutupnya.

Warga Keluhkan Pengerukan Tanah, Khawatir Terjadi Abrasi

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2