Salah seorang warga menyampaikan keluhannya kepada Pemerintah, agar pelaku proyek bangunan itu dipastikan berizin. Warga mengeluhkan pembangunan yang sangat rapat dengan pinggiran Sungai Code, sehingga menutup saluran parit.
“Saya menyayangkan pembangunan yang mepet dengan Kali Code dan menutup selokan. Bahwa lahan yang sedang dikeruk, serta dibikin talud tinggi yang jarak dengan sungai cuma 1,5 meter. Apa tidak bahaya dan melanggar kearifan lokal karena minimal jarak dari bibir talud seyogianya 3 meter. Khawatirnya terjadi banjir, nantinya karena uruknya rapat ke jalan padahal dulu ada selokan besar di sisi jalan,” kata warga, Krisna.
Warga melanjutkan, pembangunan tersebut direncanakan sebagai bangunan Cafe dan Tempat Billiard. Warga berharap, perencanaan pembangunan tersebut meminta pendapat para warga lainnya, terkait tantangan kedepannya seperti polusi, kemacetan lalu lintas, kekeringan di sumur warga.
“Bangunan nanti seperti apa, dampak lalu lintas bagaimana, polusi dan tancapan pengambilan air bagaimana. Kalau hujan lebat, air dari jalan tidak bisa masuk sehingga menggenang di jalan bagaimana, ada kekeringan di sumur warga seperti apa dan solusinya. Kami juga tidak meminta uang. Hanya saja harus ada set plan-nya, masyarakat ingin mengetahui dan ada paparan yang jelas,” ungkap Krisna.
Warga berharap dikarenakan izin yang belum lengkap, maka seyogianya bangunan sementara dihentikan.
“Sesuai aturan yang berlaku, maka tidak boleh ada aktivitas apapun dilokasi proyek pengerukan tanah. Informasi warga lainnya, ada perusahaan yang akan berinvestasi. Tahun sebelumnya, masyarakat Keparakan yang membuat kios diareal trotoar atau diatas selokan tidak menutup selokan saja dilarang oleh Pemkot Kota Yogyakarta, nah kok sekarang giliran yang punya duit boleh,” katanya.
Apalagi pembangunan tersebut harus membongkar plakat Ikon sentral Kerajinan Kulit, tentunya itu merugikan kampung & warga masyarakat yang bekerja sebagai pengrajin kulit, tas, sepatu, dan sabuk warga Keparakan.
“Investor monggo silahkan datang, namun dipastikan warga tidak terganggu serta ada kesepakatan kedua belah pihak. Tetapi tidak melupakan sisi administrasi perizinan dan kemanusiaan,” tutupnya.
Sementara itu Camat Mergangsan, Pargiyat, SIP., saat dihubungi awak media, meminta untuk menemuinya di kantor.
“Kalau soal perizinan mas, tentu itu online dan langung ke dinas terkait. Terkait hal lainnya, saya akan jelaskan ke mas di kantor,” kata Camat Mergangsan. (Wir)





