Wahib mengatakan, pada saat itu juga pemohon langsung disodori surat penyataan perihal biaya dan batas waktu pembayaran biaya pengurusan PTSL. Namun setiap pemohon tidak diberi kwitansi pembayaran, dengan anggapan tidak boleh ada kwitansi dan Copy Surat Pernyataan yang dimanipulatif.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Sampai saat ini bagi pemohon yang tidak bisa membayar Rp800 ribu maka sertifikatnya ditahan tidak diberikan dan ini merupakan kejahatan yang tidak sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia, hal itu merupakan penggelapan sertifikat Tanah Pekarangan,” tegasnya.

Menurutnya, dari beberapa hal tersebut sudah bisa dipastikan tindakan Kepala Desa sudah melawan hukum dan Pembodohan Masyarakat terhadap peraturan pemerintah, cita cita Negara yang bertujuan mensejahterakan Rakyat seperti yang disampaikan Presiden Republik Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Untuk itu, pihaknya berharap kepada Kejaksaan Negeri Lamongan untuk bisa segera memproses dugaan penyimpanan program PTSL yang terjadi di Desa Sugihwaras.

“Harapan kami, Kejaksaan bisa segera memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena kami masyarakat sangat dirugikan dengan kebijakan yang diterapkan oleh Kepala Desa,” ungkapnya.(Bs)

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2