“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka bakar pada kaki, badan, dan tangan kiri korban. Hal ini menguatkan dugaan bahwa korban meninggal karena tersengat aliran listrik dari jebakan tikus,” ungkap IPDA Hamzaid.
Pihak keluarga menyampaikan bahwa korban keluar rumah tanpa sepengetahuan anggota keluarga sebelum kejadian. Setelah proses olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan medis awal selesai, korban kemudian dievakuasi ke rumah duka.
Kasus tersebut kini ditangani Polsek Kalitengah untuk proses lanjutan sebelum jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
IPDA Hamzaid mengimbau masyarakat agar tidak memasang jebakan tikus menggunakan aliran listrik karena berpotensi menimbulkan risiko fatal dan mengancam keselamatan jiwa.





