LAMONGAN, BeritaSiber.com – Polsek Solokuro, Polres Lamongan, Polda Jawa Timur menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar peredaran dan penjualan minuman keras (miras) di wilayah hukum Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Sabtu (12/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan satu galon minuman keras jenis tuak dengan jumlah sekitar 25 liter dari sebuah warung di Desa Tenggulun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Solokuro AKP Joko Suprianto mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dengan menekan peredaran minuman keras yang berpotensi menjadi pemicu gangguan keamanan. KRYD dilakukan dengan menyasar sejumlah warung maupun tempat yang diduga menjual berbagai jenis minuman beralkohol tanpa mengindahkan ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan ini merupakan langkah kepolisian untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami akan terus melakukan kegiatan kepolisian secara rutin, termasuk menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait adanya peredaran maupun penjualan minuman keras di wilayah hukum Polsek Solokuro,” ujar AKP Joko Suprianto.

Pengungkapan tersebut bermula ketika Polsek Solokuro memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya penjualan minuman keras jenis tuak di salah satu warung milik Sri Susanti yang berada di Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Solokuro kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Dari kegiatan itu, petugas menemukan minuman keras jenis tuak yang disimpan dalam satu galon dengan jumlah keseluruhan sekitar 25 liter.

Barang berupa tuak tersebut selanjutnya diamankan petugas sebagai barang bukti. Sementara pemilik warung dimintai keterangan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2