LAMONGAN, BeritaSiber.com – Niat mencari keuntungan melalui pembelian arisan justru berujung petaka. Seorang perempuan berinisial Kurnia Dewi Novitasari (27), warga Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, mengaku mengalami kerugian hingga Rp378.210.000 setelah pembayaran arisan yang dijanjikan tak kunjung diterima.
Merasa dirugikan, Kurnia akhirnya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Ia melaporkan Antika Septianingsih (35), perempuan asal Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, yang terakhir diketahui berdomisili di Desa Kakatpenjalin, Kecamatan Ngimbang, atas dugaan penipuan.
Pengaduan tersebut diterima Polres Lamongan pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam proses pelaporan, Kurnia didampingi kuasa hukumnya, Naning Erna Susanti, S.H., M.H.
Kuasa hukum korban mengungkapkan, persoalan bermula ketika Antika mendatangi rumah kliennya dan menawarkan pembelian arisan dengan iming-iming keuntungan besar. Tak hanya itu, pembayaran disebut akan dilakukan pada tanggal tertentu sesuai kesepakatan.
Tawaran tersebut awalnya terlihat meyakinkan. Terlebih, pembayaran pada tahap awal disebut berjalan lancar sesuai jadwal. Kondisi itu membuat Kurnia semakin percaya dan akhirnya melakukan sejumlah setoran dana secara bertahap.
“Karena merasa akan mendapatkan keuntungan, pelapor kemudian tertarik karena pembayaran arisan pada tahap awal disebut berjalan lancar sesuai jadwal. Kurnia lantas melakukan sejumlah setoran secara bertahap pada rentang 7 hingga 17 Oktober 2026,” ungkap Naning, Jumat (30/10/2026).
Dana yang disetorkan tersebut ditransfer melalui rekening bank atas nama Antika dengan nominal bervariasi.





