Namun, situasi berubah ketika memasuki 21 Oktober 2026. Kurnia mengaku tidak lagi menerima pembayaran maupun hasil arisan sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan.
Upaya mencari kejelasan pun dilakukan. Kurnia bersama keluarganya mendatangi alamat terakhir Antika di Desa Kakatpenjalin, Kecamatan Ngimbang. Akan tetapi, berdasarkan keterangan keluarga yang ditemui di lokasi, Antika disebut sedang tidak berada di rumah.
Hingga pengaduan dilayangkan ke kepolisian, korban mengaku belum memperoleh kepastian pembayaran maupun penjelasan langsung dari pihak terlapor.
“Klien kami memiliki bukti-bukti transaksi yang lengkap. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti secara profesional dan objektif, sehingga hak-hak klien kami sebagai korban dapat memperoleh kepastian hukum,” tegas Naning.
Naning menambahkan, persoalan serupa ternyata tidak hanya dialami Kurnia. Setidaknya terdapat dua pihak lain yang disebut mengalami permasalahan terkait arisan tersebut.
Atas kondisi itu, pihak kuasa hukum meminta kepolisian mendalami seluruh bukti transaksi, aliran dana, keterangan para pelapor, serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada kepolisian. Harapan kami, seluruh fakta dan bukti diperiksa secara menyeluruh agar klien kami memperoleh keadilan,” pungkasnya.





